Tata Tertib Perpustakaan STKIP MBB
- Menjaga ketertiban, keamanan ruang perpustakaan
- Menitipkan tas, buku, map dan barang bawaan lain di loker.
- Mengisi buku hadir dan meninggalkan kartu anggota perpustakaan.
- Pengguna perpustakan dilarang memakai kartu anggota perpustakaan milik orang lain.
- Menjaga kebersihan, tidak merokok, makan dan minum diruangan
- Tidak membuat coret-coretan dimeja, kursi,dinding dan buku koleksi.
- Pengguna perpustakaan dilarang memakai sandal.
- Layanan dan Sirkulasi
- Jam Pelayanan
- Senin-Jumat : 07.00 s/d 17.00
- Sabtu : 07.00 s/d 15.30
- Istirahat : 12.00 s/d 13.00
- Layanan sirkulasi
- Layanan sirkulasi (peminjaman dan pengembalian) merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pelayanan pemakai Layanan sirkulasi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mencari data bibliografi melalui jaringan katalog komputer (OPAC = On-line Public Access Catalogue) di UPT Perpustakaan STKIP MBB
- Setelah data ditemukan, cari bahan pustaka tersebut pada ruang koleksi peminjaman.
- Menyerahkan bahan pustaka & selipkan KTM atau KTA perpustakaan yg masih berlaku kepada petugas..
- Setelah selesai diproses oleh petugas, pustaka yang dipinjam diserahkan Kepada peminjam dan KTM atau KTA disimpan di berkas petugas
- Layanan Peminjaman
- Layanan pengembalian meliputi kegiatan mencatat semua hal yang terkait, pengembalian, mencakup data pengembalian, koleksi yang dikembalikan, waktu pengembalian, termasuk memberikan sanksi denda apabila ada keterlambatan. Prosedur pengemabalian::
- Peminjam menyerahkan bahan pustaka yang dipinjam dengan dengan menunjukan NIM kepada petugas
- Petugas akan melakukan proses pengembalian dan akan menyerahkan kembali Kartu Tanda Anggota Perpustakaan atau KTM apabila proses telah selesai
- Layanan pengembalian meliputi kegiatan mencatat semua hal yang terkait, pengembalian, mencakup data pengembalian, koleksi yang dikembalikan, waktu pengembalian, termasuk memberikan sanksi denda apabila ada keterlambatan. Prosedur pengemabalian::
- Layanan sirkulasi (peminjaman dan pengembalian) merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pelayanan pemakai Layanan sirkulasi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jam Pelayanan