Enter your keyword

Sosialisasi tata tertib perpustakaan

Peraturan Perpustakaan STKIP MBB
TATA TERTIB
1. Menjaga ketertiban dan keamanan di ruang perpustakaan
2. Menitipkan tas, buku, map dan barang bawaan lain di loker
3. Mengisi buku kehadiran dan meninggalkan kartu anggota perpustakaan ke petugas perpustakaan.
4. Pengguna perpustakaan dilarang menggunakan kartu anggota perpustakaan milik orang lain.
5. Menjaga kebersihan, tidak merokok, makan dan minum di ruangan perpustakaan.
6. Tidak mencoret di meja, kursi, dinding dan buku koleksi
7. Pengguna perpustakaan dilarang memakai sandal

PEMINJAM BUKU
1. Pelayanan peminjaman dibuka sesuai jam buka pelayanan.
2. Peminjam wajib memiliki kartu anggota perpustakaan dan datang sendiri.
3. Pengembalian buku harus melewati petugas perpustakaan dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
4. Batas jumlah pinjaman buku
a. Mahasiswa: maksimal 3 eksemplar/ 3 judu buku.
b. Dosen dan karyawan: maksimal 4 eksemplar/4 judul buku.
5. Jangka waktu pinjaman buku
a. Mahasiswa: 7 hari atau 1 minggu yang dihitung dari jam kerja
b. Dosen dan Karyawan: 14 hari atau 2 minggu yang dihitung dari jam kerja
6. Kelengkapan isi buku yang dipinjam harus diperikasa oleh petugas

SANKSI
1. Merusak, merobek halaman buku atau menghilangkan buku wajib mengganti buku yang sama (asli).
2. Membawa buku perpustakaan tanpa melalui prosedur yang berlaku maka akan dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan.
3. Apabila diketahui memfotokopi koleksi tugas akhir atau skripsi tanpa izin dari petugas perpustakaan , maka akan dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan.
4. Terlambat mengembalikan buku dikenakan denda Rp1.000,-/hari untuksetiap satu buku.
5. Peminjanyang dengan sengaja tidak mau mengindahkan peraturan perpustakaan maka akan dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan.