Enter your keyword

post

Kata Tidak Untuk Plagiat

Tidaklah mudah untuk mengatakan apakah suatu karya “ya” atau “tidak” mengandung unsur plagiat. Sehingga menjadi penting bagi kita untuk memahami definisi plagiarisme dari berbagai sumber.Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:

Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah:“to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah : “Copying or closely imitating take work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work”

Definisi di atas semoga bisa kita cermati, sehingga kita memahami apa yang dimaksud dengan plagiarisme. Dengan demikian, pemahaman ini sebagai pegangan bagi kita untuk tidak melakukan tindakan plagiat.

Sanksi Plagiarisme
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:

  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
  4. Pembatalan nilai
  5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  7. Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.

Menghindari Tindakan Plagiat

Selain bentuk pencegahan yang telah disebutkan di atas, sebagaimana ditulis dalam http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism, ada langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.

  1. Pengutipan
    1. Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
    2. Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
  2. Paraphrase
    1. Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.

Selain dua hal di atas, untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:

  1. Menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind, dan sebagainya.
  2. Penggunaan aplikasi Zotero, Endnote dan aplikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka.

No Comments

Add your review

Your email address will not be published.